Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Pj Walikota Bogor, Heri Antasari -Istimewa-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas apartur sipil negara (ASN).

Surat Edaran NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Bogor Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024.

Dalam SE tersebut ada tiga poin yang ditekankan Pj Walikota Bogor Hery Antasari.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD mengupayakan   terus   menerus   terciptanya   iklim   yang   kondusif   dan memberikan   kesempatan   kepada   ASN   dan   Pegawai   BUMD   untuk melaksanakan hak    pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

BACA JUGA:

Melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota  Tahun  2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses   penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.

Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan  diri  pada  proses  kampanye  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali Kota Tahun 2024;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;

Mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada  keberpihakan  terhadap pasangan   calon   Gubernur   dan   Wakil   Gubernur,   Bupati   dan   Wakil Bupati,  serta   Wali   Kota   dan  Wakil  Wali   Kota   Tahun  2024   sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Menggunakan  fasilitas  negara  dan  fasilitas  yang  terkait  dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Pelanggaran   terhadap   larangan   sebagaimana   tersebut   di   atas   diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.

Ketiga, ASN  dapat  menjadi  anggota  Panitia  Pemilihan  Kecamatan  (PPK),  Panitia Pemungut  Suara  (PPS),  atau  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap  menjaga  netralitas  dalam  memberikan  pelayanan  masyarakat  dan tidak  memihak  kepada  salah  satu  peserta  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, Pj Wali  Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: