Faskes Swasta Berpeluang Bisa Lakukan Aborsi, Begini Penjelasan Kemenkes

Faskes Swasta Berpeluang Bisa Lakukan Aborsi, Begini Penjelasan Kemenkes

Dirjen Yankes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS-Disway.Id/Annisa Zahro-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kesehatan berpeluang membuka layanan aborsi bagi ibu hamil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Peraturan terbaru tersebut mengatur pelarangan aborsi, terkecuali pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis dan korban pemerkosaan atau pelecehan lain yang mengakibatkan kehamilan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS mengatakan bahwa nantinya, akan ditunjuk rumah sakit (RS) yang memenuhi kualifikasi.

"Kita akan menunjuk berdasarkan kompetensi. Kita harus lihat adakah obgyn, obgyn forensik, yang punya kemampuan memahami ini kasus hukum atau tidak," ujarnya ketika ditemui di Gedung Sujudi Kemenkes, Jakarta, 6 Agustus 2024.

Menurutnya, rumah sakit pemerintah dan kepolisian masih menjadi prioritas untuk bisa melakukan aborsi.

BACA JUGA:

"Lebih prefer pemerintah, tapi tidak tertutup kemungkinan swasta yang punya kompetensi, bereputasi baik, juta kita beri kesempatan," ungkapnya.

"Yang jelas, RS pemerintah dan RS kepolisian sudah pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik."

Nantinya, pihaknya akan memilih RS terbaik di tiap-tiap daerah agar bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

"Pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas, tidak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta. Kita pilih di tiap-tiap daerah yang nanti bisa melakukan ini secara terkoordinasi dengan baik," terangnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memerhatikan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu.

Menurutnya, melakukan aborsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Kita berpikir ibu yang korban pemerkosaan ini juga beban, di mana dia membesarkan anak yang bukan keinginannya. Ini juga harus kita perhatikan," tandasnya.

Sebelum itu, lanjutnya, akan ada pendampingan psikologis dan sebagainya sehingga bisa diputuskan apakah bisa dilakukan terminasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: