Mengungkap soal Usia Kehamilan yang Dapat Lakukan Aborsi, Kemenkes Buka Suara
Kemenkes.-Annisa Zahro-radarpena.co.id
"Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP. Sedang dalam proses," ungkapnya.
Bersama dengan itu, pihaknya juga melakukan pengawasan melalui dinkes dan tindakan atas pelanggaran dilakukan oleh aparat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Annisa Zahro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: