Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Dirut PT Hutama Karya Realtindo Dicecar Penyidik KPK
KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol trans sumatera--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menetapkan 3 tersangka, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Realtindo Sugiarti.
Dirut Hutama Karya Realtindo Sugiarti dicecar penyidik sebagai saksi.
"Hari ini Kamis (4/7) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika pada Kamis, 4 Juli 2024.
Adapun, Tessa menyebutkan nama saksi yang diperiksa selain Sugiarti, yaitu Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020), Putut Ariwibow dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2019), Anis Anjayani.
BACA JUGA:
Kemudian, lebih lanjut, kata Tessa Manager Divisi PBI PT Hutama Karya, Kantor HAKA, Afif Widodo dan salah satu pihak swasta Achmad Yahya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ).
Adapun rinciannya terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
KPK mengumumkan 3 orang tersangka pada Kamis, 20 Juni 2024, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: