Endus Korupsi, KPK Periksa 2 Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
Gedung PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)--istimewa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium atau mengendus adanya Korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
KPK pun kemudian membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di PT INTI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017 - 2018.
Dalam hal ini Tessa tidak membeberkan nama dan juga profesi lima saksi tersebut, hanya inisialnya saja, yaitu NG, VAK, A, ND, dan YG.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit: Kejaksaan Agung Sita Rp372 Miliar saat Geledah Kantor PT Asset Pacific
- KPK Endus Bau Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarpena.co.id grup disway.id, lima saksi ini adalah Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Direktur PT. Asiatel Globalindo, VIctor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016 sampai 2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014 – 2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017 sampai 2018, Yani Gustiana.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa perkara ini baru di usut oleh lembaga antirasuah. Sejauh ini ia menyebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini merupakan Sprintdik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," jelas Tessa.
Dalam hal ini, Tessa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih 100 milyar rupiah," tuturnya.
Tessa juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI ini. Dalam hal ini KPK pasyi akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," pungkasnya.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: