Wapres Ma'ruf Amin Perintahkan Cabut Status Penerima Bansos Jika Terlibat Judi Online
Wapres Ma'ruf Amin memerintahkan cabut status penerima bansos jika diketahui main judi online--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dengan tegas menolak usulan korban judi online mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Bahkan Wapres Ma'ruf Amin memerintakan untuk mencabut status sebagai penerima bansos jika terlibat judi online.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran.
"Kalau ada penerimaan bansos digunakan untuk judi online, atau judi lain-lain cabut saja. Kalau penerima bansos, bansosnya digunakan untuk berjudi itu dicabut itu. Itu usul saya," ujar Wapres usai meresmikan pembukaan BSI Internasional Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 20 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Soal Usulan Pemerintah Korban Judi Online Dapat Dana Bansos, Begini Penjelasan Presiden Jokowi
- Tegas! DPR Tolak Korban Judi Online Terima Dana Bansos
Ma'ruf menegaskan, bansos diperuntukan untuk orang yang masuk kategori miskin.
"Begini bansos itu untuk orang miskin. Jadi jangan karena judi, tapi yang penting orang miskin saja," ujar Wapres.
Disampaikan Wapres, ada proses verifikasi ketat dari pemerintah untuk menelaah penerima Bansos. Maka dari itu, para penerimanya akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk menerima.
"Kategorinya miskin yang diverifikasi, memang dia miskin dan pantas mendapatkan Bansos," ungkapnya.
Sebelumnya, usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal korban judi online masuk sebagai penerima bansos ramai diperbincangkan publik.
Muhadjir menegaskan kalau penerimaan Bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.
"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," katanya.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: