Polisi Tetapkan Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Judol yang Libatkan Oknum Kemkomdigi

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Judol yang Libatkan Oknum Kemkomdigi

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (Judol) diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (Judol) diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO itu berinisial HE.

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," katanya kepada awak media, Jumat 15 November 2024.

"Pada tanggal 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," lanjutnya.

HE disebut merupakan bandar judol salah salah satu website.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/ pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ujarnya.

BACA JUGA:Pecah! Deadpool 3 Cetak Rekor Baru, Wolverine Jadi Bintangnya

BACA JUGA:Menkomdigi Ragu Bisa Berantas Judol Secepatnya, Alasannya?

"HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE," sambungnya.

Pihaknya kembali menambah beberapa DPO dalam kasus itu.

"Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B," bebernya.

Sebelumnya, Satu tersangka kembali ditetapkan dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka baru itu berinisial D.

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: