Polisi Tetapkan Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Judol yang Libatkan Oknum Kemkomdigi
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (Judol) diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.-Disway/Rafi Adhi-
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," lanjutnya.
Dituturkannya, D merupakan istri dari DPO A alias. Dirinya diduga terlibat TPPU sang suami.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.
Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000, SGD 3.000 SGD senilai Rp.35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), USD: 37.000 USD senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp.15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," paparnya.
(Rafi Adhi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: