Status Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka

Status Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka

Ilustrasi Kasus pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila naik ke penyidikan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Babak baru, kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH).

Status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila ETH telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Artinya bakal ada tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut naik sidik usai beberapa pihak terkait diperiksa penyidik.

"Terima laporan didalami, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor, saksi dari pihak korban, saksi dari pihak terlapor juag didalami semua, akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.

BACA JUGA:

"Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya. Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Sementara terkait pemeriksaan terhadap oknum Rektor itu akan diagendakan.

"Nanti kami cek ya jadwalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Rektor Universitas Pancasila non-aktif bakal diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sekretarisnya akan hadir pada Senin (25/3) mendatang.

BACA JUGA:

"Kemaren udah dipanggil, tanggal 25 mau datang" katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UP non-aktif itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: