4 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan ke LPSK, Trauma Fisik dan Psikis
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati -Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 4 korban pelecehan dan kekerasan seksual dari Agus Buntung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ada 4 orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian 2 orang pendamping," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.
Sri mengatakan korban mengaku mendapatkan tekanan psikologis.
"Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban menyatakan itu terjadi," ujarnya.
Sri mengatakan LPSK berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana.
Sri mengakui ada hambatan selama proses penegakan hukum kasus Agus Buntung.
BACA JUGA:Fakta Baru! Agus Buntung Pacari Bunga, Tabiat Terkuak
BACA JUGA:Agus Buntung Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Mensos Gus Ipul Sempat Tanya Soal Kabar
Sebab, kata dia, keterangan korban belum menjadi basis utama. Ia berharap penegak hukum bisa melihat dari keterangan korban dalam menegakkan proses hukum.
“Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Meskipun begitu, Sri memastikan LPSK akan turut mendampingi korban untuk memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Tanpa adanya tekanan dari luar.
“LPSK memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban adalah berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami,” ucapnya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan seorang disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap wanita.
Adapun total korban Agus mencapai 15 orang. Dimana, tiga di antaranya anak di bawah umur. Polisi menyatakan, Agus menggunakan ancaman untuk membongkar aib korban demi memuluskan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: