Muslim Wajib Tahu! Pahami Pengertian Riba, Dampak Serta Hukumnya dalam Islam

Muslim Wajib Tahu! Pahami Pengertian Riba, Dampak Serta Hukumnya dalam Islam

Memahami Riba: Haramnya, Jenisnya, dan Dampaknya-Sumber : FREEPIK-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memahami riba dalam Islam adalah penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai agama.

Riba diharamkan dalam Al-Qur’an dan diakui oleh ulama-ulama Islam melalui ijma'. Oleh karena itu, kita harus memahami definisi, jenis, dan dampak buruk dari riba, serta cara menghindarinya untuk menjaga kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Riba

Secara bahasa, riba berasal dari kata Arab yang berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam konteks Islam, riba didefinisikan sebagai pengambilan atau pemberian kelebihan dari pokok pinjaman yang disepakati kedua belah pihak saat terjadi akad pinjaman.

Riba dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan hadits. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat, seperti:

BACA JUGA:

Al-Baqarah · Ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Latin :

alladzîna ya'kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi'annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ'ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ'ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

Artinya :

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba.

Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

BACA JUGA:

 

Ali 'Imran · Ayat 130

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ ۝١٣٠

Latin :

yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta'kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Hukum Riba

Hukum riba secara tegas adalah haram dalam Islam, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini. Keharaman riba didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Jenis-jenis Riba

Secara umum, riba dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Riba Nasi'ah

Riba yang terjadi dalam transaksi utang piutang, di mana pemberi pinjaman mensyaratkan kelebihan dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh peminjam.

Contohnya, meminjam uang Rp10 juta dengan bunga 10% per tahun, sehingga harus dikembalikan Rp11 juta dalam setahun.

2 Riba Fadhl:

Riba yang terjadi dalam pertukaran barang ribawi (emas, perak, gandum, kurma, dan garam) yang tidak dilakukan secara tunai, melainkan dengan tempo.

Contohnya, menukar 1 gram emas dengan 1,1 gram emas dengan penundaan waktu pembayaran.

Dampak Bahaya Riba

Riba tidak hanya diharamkan karena merupakan dosa besar, tetapi juga memiliki dampak bahaya yang luas bagi individu, masyarakat, dan bahkan perekonomian. Berikut beberapa dampak bahaya riba:

Dampak Bagi Individu:

  • Merusak akidah dan keimanan
  • Menghalangi rezeki dan keberkahan
  • Menyebabkan kegelisahan dan kekhawatiran
  • Menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa lainnya

Dampak Bagi Masyarakat:

  • Memperburuk kesenjangan sosial
  • Menghambat pertumbuhan ekonomi
  • Melahirkan praktik penipuan dan kecurangan
  • Menimbulkan konflik dan perselisihan

Dampak Bagi Perekonomian:

  • Melemahkan stabilitas keuangan
  • Menghambat investasi dan inovasi
  • Menyebabkan inflasi dan krisis ekonomi

Menjauhi Riba dan Menuju Kehidupan yang Lebih Baik

Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menjauhi riba dalam segala bentuknya. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  • Meningkatkan pemahaman tentang bahaya riba
  • Memilih produk keuangan syariah yang bebas riba
  • Menjalin kerjasama dan transaksi ekonomi yang halal dan adil
  • Saling mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menghindari riba

Dengan menjauhi riba dan menerapkan prinsip ekonomi syariah, kita dapat membangun kehidupan yang lebih sejahtera dan berkah, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: