Pengertian Riba Menurut Agama Islam, Ini Bedanya dengan Laba

Pengertian Riba Menurut Agama Islam, Ini Bedanya dengan Laba

Inilah hukum riba-Foto: Ilustrasi -

RADARPENA.CO.ID - Kata riba berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti kelebihan atau surplus. Tetapi, dalam agama Islam, riba mengacu pada penambahan nilai dari jumlah pokok utang.

Yang mana perbedaan antara riba dan transaksi jual beli yang dikenal sebagai ribuan atau laba terletak pada kelebihan yang diperoleh dari pokok utang. Kelebihan ini berasal dari selisih dalam transaksi jual beli. 

Lebih sederhana, riba dapat dijelaskan sebagai tambahan yang diminta dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan atas peminjaman uang. 

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain yang digunakan untuk riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.

Dalam dunia bisnis, riba biasanya dikonotasikan dengan bunga. Bunga ini mengacu pada tingkat persentase tertentu yang dikenakan kepada peminjam dalam transaksi. 

Dalam ajaran agama Islam dengan tegas melarang umatnya untuk terlibat dalam transaksi jual-beli dan peminjaman dengan adanya unsur riba. Larangan ini juga dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadits.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi 'Agama Baru' di Era Industri Digital

BACA JUGA:KUA Layani Nikah Semua Agama Mulai Tahun 2024, Menag: Aula Juga Bisa Digunakan Non Islam

Hukum Riba adalah haram 

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, hukum riba adalah tidak diperbolehkan (haram).

Riba dijelaskan sebagai tambahan tanpa imbalan yang muncul karena penundaan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. 

Jenis riba ini dikenal sebagai riba nasi'ah. Sementara itu, bunga merujuk pada tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang, dihitung berdasarkan pokok pinjaman tanpa memperhitungkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase yang telah ditentukan di awal.

Menurut MUI, konsep bunga dalam hukum keuangan dinyatakan sebagai riba, khususnya riba nasi'ah. 

Praktik pemberian bunga ini dianggap haram, baik dilakukan oleh lembaga keuangan seperti bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: