Pengertian Riba Menurut Agama Islam, Ini Bedanya dengan Laba
Inilah hukum riba-Foto: Ilustrasi -
MUI mengambil beberapa dalil untuk menjelaskan pengharaman bunga sebagai riba, antara lain Alquran Surat Al Imran ayat 130, serta beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.
BACA JUGA:Tahun Depan KUA Bakal Jadi Sentral Pelayanan Keagamaan, Menag: Tidak Hanya Muslim Saja
BACA JUGA:Tegas! Gus Miftar Tolak Tawaran Jadi Menteri Agama dari Prabowo Subianto
Selain itu, MUI juga merujuk pada pendapat beberapa ulama, seperti Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba), sebagai dasar untuk mengharamkan bunga bank sebagai bentuk riba.
MUI menjelaskan bahwa bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan saat peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo, sementara dalam sistem bunga tambahan, bunga sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi, yang juga diharamkan oleh Allah SWT dalam Al Quran.
Jenis-jenis riba
Riba fadhl adalah ketika terjadi transaksi jual beli atau pertukaran barang yang menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah atau takaran yang berbeda.
Contoh dari riba fadhl adalah ketika seseorang menukar uang satu lembar pecahan Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 sejumlah 11 lembar, yang nilainya menjadi Rp 110.000, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 10.000.
Riba yad terjadi ketika terdapat transaksi jual-beli atau pertukaran barang yang menghasilkan riba, baik ribawi maupun non ribawi, namun terdapat penundaan dalam waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan Imlek Kadin, Prabowo: Saya Akan Lindungi Semua Agama dan Etnis
Contoh dari riba yad adalah ketika seseorang membeli mobil secara tunai dengan harga Rp 100 juta, tetapi jika dibeli secara kredit, harganya menjadi Rp 120 juta.
Riba nasi'ah terjadi ketika terdapat kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu.
Transaksi tersebut melibatkan dua jenis barang yang sama, tetapi pembayarannya ditunda dalam waktu tertentu.
Contoh dari riba nasi'ah adalah saat seseorang meminjamkan emas batangan kepada temannya dengan syarat harus dikembalikan dalam bentuk uang tunai setahun kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: