Tahun Depan KUA Bakal Jadi Sentral Pelayanan Keagamaan, Menag: Tidak Hanya Muslim Saja

Tahun Depan KUA Bakal Jadi Sentral Pelayanan Keagamaan, Menag: Tidak Hanya Muslim Saja

Menteri Agama, menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah-ilustrasi-Disway.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tahun depan, fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) akan dirubah. KUA bisa dijadikan tempat pernikahan seluruh agama tidak hanya umat muslim saja.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang menyebutkan akan merubah sistem fungsional KUA agar bisa dinikmati oleh seluruh agama yang ada di Indonesia dalam kesempatan Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, pada Jumat 23 Februari 2024 kemarin. 

Menurut Yaqut tidak hanya untuk umat yang beragama muslim, namun KUA akan dijadikan tempat pernikahan seluruh agama.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Menag Yaqut.

BACA JUGA:Ketok Palu! Segini Besaran Ongkos Haji yang Disepakati Oleh Kemenag di Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Terbaru soal Aturan Ceramah Keagamaan

Gus Yaqut menerangkan bahwa kini pencatatan pernikahan untuk selain agama muslim seharusnya juga menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag).

Selama ini seluruh catatan pernikahan umat non-muslim hanya bisa dilakukan di Pengadialn Negeri dan Dukcapil di tempat pernikahan itu dilangsungkan. 

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tambahnya.

Hal ini bertujuan untuk mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, agar data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik.

Tidak hanya itu, Gus Yaqut juga berharap agar aula-aula yang tersedia di KUA juga dimanfaatkan untuk menjaadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirian bangunan ibadah sendiri dengan berbagai faktor alasannya.

Semua dilakukan untuk bisa membantu saudara-saudari umat non-muslim yang bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Baginya sebagai agama mayoritas bisa memberikan perlindungan terhadap agama lain yang lebih minoritas.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.

BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Membuat Polemik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: