Ketok Palu! Segini Besaran Ongkos Haji yang Disepakati Oleh Kemenag di Tahun 2024

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Biaya haji 2024 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Senin, 27 November 2023.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
Ketua Komisi VIII DPP Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan hasil rapat Panja Komisi VIII dan Kemenag menyampaikan, pelunasan bipih dibayar setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual calon anggota jemaah.
BACA JUGA:
- 28 November Memperingati Hari Apa? Cek Selengkapnya di Sini!
- BKKBN Klaim Jumlah Keluarga Berisiko Stunting Turun Signifikan di Akhir 2023
”Panja Komisi VIII DPR meminta Panja Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta jemaah haji untuk tidak panik, usai Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp56 juta.
Dia mengatakan, baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji.
“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insya allah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen. Senin, 27 November 2023.
Dari BPIH Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
BACA JUGA:
- Waspada! 5 Kosmetik Paling Banyak Dijual Online Ini Berisiko Kanker Kulit, Simak Kata BPOM!
- Kemendes-DNN Jalin Kerjasama, Support Pembangunan Desa Tertinggal
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: