7 Hari Dirawat, Gadis ART Korban TPPO yang Loncat dari Lantai 3 Rumah Mewah di Tangerang Akhirnya Tewas
ART yang locat dari lantai 3 rumah majikannya akhirnya meningal dunia-rafi adhi-radarpena.co.id
BACA JUGA:
- Peran Tika dan Ani, Tersangka TPPO yang Imingi Korban Gaji 300 Dolar di Turki
- Amankan Residivis TPPO, Polres Situbondo Selamatkan Korban Dugaan Perdagangan Orang
"Hal tersebut termasuk dalam TPPO. Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut," jelasnya.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO Bocah
Polisi menetapkan 3 tersangka tindak pidana pemalsuan dan perdagangan orang (TPPO) terhadap CC yang saat ini telah meninggal dunia di Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan tiga orang menjadi TSK, pertama inisial J, L dan K," katanya kepada awak media, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:
Diterangkannya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Dimana, tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu CC dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa.
Kemudian K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.
"Tersangka L adalah majikan CC. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban tertekan dan berusaha kabur dan pada saat diatas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat kebawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," tuturnya.
Mereka disangkakan 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kemudian uu nomor 23 tahun. 2004 Tentang penghapus KDRt, kemudian uu nomo 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP," paparnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: