Amankan Residivis TPPO, Polres Situbondo Selamatkan Korban Dugaan Perdagangan Orang

Amankan Residivis TPPO, Polres Situbondo Selamatkan Korban Dugaan Perdagangan Orang

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers mengatakan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo yang mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua orang tersangka yakni Nita, pemilik wisma dan HT yang bertindak sebagai operator karaoke di eks lokalisasi GS. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO.

BACA JUGA:

Adapun empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, dua orang di antaranya berasal dari Sumedang, Jawa Barat yakni SMC (24) dan RR (24). Sedangkan W dari Malang, dan MS (25) dari Situbondo.

"Salah seorang korban kasus TPPO  berinisial W mengaku disekap di salah satu wisma di eks lokalisasi GS," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, Rabu 20 Desember 2023.

Korban awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pemandu lagu, dengan bayaran Rp 500 ribu per hari. Namun, setibanya di lokasi korban disekap dan dijual ke seorang pria.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang yang berperan sebagai perekrut dan operator tempat karaoke, sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler sebagai barang bukti.

Selanjutnya, mendasari keterangan dari korban PSK, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

BACA JUGA:

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: