Bupati Situbondo Karna Suswandi Dijebloskan ke Tahanan KPK Buntut Kasus Korupsi Dana PEN

Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati ditahan penyidik KPK--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menetapkan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tahun 2021–2024.
Tak hanya Karna Suwandi, penyidik KPK juga menjebloskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) ke dalam tahanan usai menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Januari 2024.
Asep menerangkan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022,
BACA JUGA:
Kemudian pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekak\ligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
BACA JUGA:
Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima “fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: