Ditetapkan Tersangka, Begini Modus 6 Mantan GM PT Antam Lakukan Korupsi Emas 109 Ton

Ditetapkan Tersangka, Begini Modus 6 Mantan GM PT Antam Lakukan Korupsi Emas 109 Ton

Para Tersangka korupsi emas Antam seberat 106 ton-anisha aprilia-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam) seberat 106 ton di PT Antam Tbk. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut pihaknya telah 6 mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam Tbk sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2021.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Adapun modusnya yaitu mereka menyalahgunakan wewenang dengan memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

BACA JUGA:

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan logam mulia tersebut kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka HN, MA dan ID pun dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Lalu untuk dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan, karena pada saat ini DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: