Profil Budi Said, Konglomerat Surabaya Tersangka Korupsi Emas Antam

Profil Budi Said, Konglomerat Surabaya Tersangka Korupsi Emas Antam

Inilah profil Budi Said, Konglomerat surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi emas antam-Foto: Dok/bing-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Budi Said (BS), pengusaha real estate, konglomerat asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi emas

Keterlibatan Budi dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (persero) Tbk atau Antam dibuktikan oleh alat bukti yang ada, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

Lantas, siapa sebenarnya Budi Said yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya ini?


Profil Budi Said: Crazy rich Surabaya kini jadi tersangka kasus korupsi emas--Instagram @bloombergtechnoz

Simak profil Budi Said yang kini jadi tersangka kasus korupsi emas.

Budi Said, yang merupakan seorang konglomerat di sektor properti Surabaya, menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti dengan markas di Surabaya. 

Profilnya sebagai pemimpin dalam industri properti menciptakan kejutan ketika terlibat dalam kasus korupsi emas yang melibatkan PT Aneka Tambang (persero) Tbk. 

BACA JUGA:

Kasus ini membuka sisi lain dari kehidupan seorang konglomerat yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh sukses di dunia properti.

Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti terkemuka, mengelola proyek residensial unggulan seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. 

Menambah prestise, perusahaan juga memiliki Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang menawarkan beragam produk mulai dari elektronik, fashion hingga layanan salon kecantikan. 

Sementara itu, Puncak Marina Apartments adalah salah satu properti apartemen eksklusif yang dimiliki oleh grup ini.

Tahun 2022 mencatat peristiwa hukum menonjol saat pemilik Tridjaya Kartika Grup, Budi, memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Antam. 

Putusan MA mengharuskan Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram emas batangan 24 karat. Sayangnya, keberhasilan ini kini disertai ancaman bagi Budi, karena status tersangka dari Kejagung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: