Resmi, Surat Pembatalan Kenaikan UKT Disebar ke PTN di Seluruh Indonesia

Resmi, Surat Pembatalan Kenaikan UKT Disebar ke PTN di Seluruh Indonesia

UKT di PTN batal naik--blog.ecampuz.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi diputuskan. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek Dikti telah menyebar surat edaran pembatalan kenaikan UKT ke seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pembatalan kenaikan UKT sesuai dengan diterbitkannya Surat Dirjen Dikti Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 27 Mei 2024.

Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem mengungkapkan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT untuk semua PTN dan PTNBH pada tahun ajaran 2024/2025.

"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris pada keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:

Surat tersebut terkait pembatalan dan pencabutan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).

Dalam surat tersebut tertuang bahwa rektor PTN dan PTNBH perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada pihaknya.

Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI ini paling lambat 5 Juni 2024 dengan tanpa adanya kenaikan dibanding tarif tahun kemarin, 2023/2024.

"Sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Medikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemdikbudristek," sambungnya.

Kemudian, PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 setelah memperoleh rekomendasi atau surat persetujuan pengajuan kembali oleh Dirjen Diktiristek.

Haris pun menekankan arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT.

BACA JUGA:

Dalam penjelasannya, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: