Kabar Gembira, UKT PTN Batal Dinaikan Tahun Ini, Ini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Kabar Gembira, UKT PTN Batal Dinaikan Tahun Ini, Ini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

UKT di PTN batal naik--blog.ecampuz.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun ini.

Hal ini disampaikannya selepas bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan koordinasi dengan PTN.

Nadiem mengungkapkan telah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, serta masyarakat.

"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," ungkapnya.

Adapun keputusan pembatalan kenaikan UKT ini juga disetujui oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjutnya.

Sebelumnya, penetapan besaran UKT di sejumlah perguruan tinggi mendapatkan sorotan lantaran tingginya kenaikan yang terjadi.

Pihak kampus berdalih penghitungan besaran UKT ini telah sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Di mana, kebijakan ini menjadi dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

BACA JUGA:

Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: