Didesak Revisi Permendikbudristek Soal UKT, Jawaban Nadiem: Kami Akan Lihat di Lapangan Dulu

Didesak Revisi Permendikbudristek Soal UKT, Jawaban Nadiem: Kami Akan Lihat di Lapangan Dulu

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan akan turun ke lapangan melihat implentasi uang kuliah tunggal-Annisa Zahro-youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merespon desakan agar merevisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 soal uang kuliah tunggal (UKT).

Desakan soal revisi Permendikbudristek disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada rapat kerja di Jakarta hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.

"Kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri, untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen No. 2 Tahun 2024," Kata Huda.

Desakan ini buntut dari banyaknya protes di kalangan mahasiswa imbas perubahan besaran UKT dan IPI di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Peraturan tersebut mengatur terkait kewenangan masing-masing kampus untuk menentukan UKT dan IPI dengan mengacu BKT (Biaya Kuliah Tunggal).

BACA JUGA:

Terdapat ketentuan bahwa harus adanya kelompok UKT 1 (Rp500 ribu) dan UKT 2 (Rp1 juta) serta batasan maksimal UKT tertinggi adalah setara BKT.

Kemudian terkait IPI juga besaran maksimalnya 4 kali BKT.

Akibatnya, kebijakan ini dianggap sebagai akar permasalahan dari meningkatnya besaran UKT.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem menegaskan bahwa penentuan besaran UKT mahasiswa baru ini harus berlandaskan prinsip berkeadilan.

Sehingga diharapkan tidak ada mahasiswa yang terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya UKT.

 

Menurutnya, kegaduhan di masyarakat terkait UKT ini akibat implementasi yang masih perlu disempurnakan.

"Karena itu, kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT) yang tidak wajar," kata Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: