Gak Pake Ribet, Begini Panduan Lengkap Ubah Status BPJS PBI ke Mandiri

Gak Pake Ribet, Begini Panduan Lengkap Ubah Status BPJS PBI ke Mandiri

Panduan Lengkap Ubah Status BPJS PBI ke Mandiri Tanpa Ribet--Foto : tangkapan layar YouTube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau masyarakat biasanya  mengenal dengan Kartu KIS dapat mengubah jenis kepesertaannya menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) atau kepesertaan mandiri, biasa dikenal juga dengan Kartu JKN

Hal serupa berlaku bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Proses pindah BPJS PBI (KIS) ke mandiri (JKN) dilakukan secara online jika peserta ingin mendaftar sebagai peserta yang membayar iuran sendiri tanpa bantuan pemerintah. 

BACA JUGA:

Perubahan status kepesertaan ini tidak menghapus kewajiban peserta, pemberi kerja, atau pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran selama maksimal 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpindahan kepesertaan:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

Untuk peserta PBI JK yang beralih menjadi PBPU pada bulan berjalan, pembayaran iuran dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya. Status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan. 

BACA JUGA:

Namun, jika iuran tidak dibayarkan setelah 1 bulan, maka akan diberlakukan proses administrasi menunggu selama 14 hari.

Cara pindah BPJS PBI ke mandiri secara online dapat dilakukan melalui proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dengan:

  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE)
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai layanan yang dibutuhkan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi

Salah satu cara praktis adalah melalui WhatsApp dengan memanfaatkan kanal layanan Pandawa di nomor 08118165165. 

BACA JUGA:

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka yang menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan Care Center 165, yang merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: