BPJS Kesehatan: 'Mohon Maaf Kami Tidak Lagi Menanggung Penyakit Ini!'
Pelayanan BPJS Kesehatan-ilustrasi-Berbagai Sumber
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan sudah menjadi salah satu andalan masyarakat Indonesia dalam memperoleh tunjangan kesehatan dari Pemerintah.
Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan jaminan perawatan dan penanggulangan penyakit lebih cepat dan sesuai budget.
Namun ada kabar tidak mengenakkan kali ini yang harus kita dengar dan simak baik-baik mengenai jenis penyakit yang TIDAK ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut penjelasan lengkapnya.
BPJS kesehatan telah menjadi andalan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan medis dan kesehatan.
Namun, program ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu.
Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:ASEAN Panas Membara, RI Terancam Bahaya!
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024, Buruan Urus Seblum Ditutup!
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA:Miliki Efek Samping Pembekuan Darah, Nasib 1 Miliar Orang yang Tervaksin AstraZeneca Terancam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: