BPJS Kesehatan Akan Berubah Tarif per 1 Juli 2025, KRIS Jadi Biaya Standar

BPJS Kesehatan Akan Berubah Tarif per 1 Juli 2025, KRIS Jadi Biaya Standar

BPJS Kesehatan kini berubah menjadi KRIS--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan

Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada Rabu, 8 Mei 2024. 

 

Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS bakal mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. 

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 1 Juli 2025,” seperti dikutip dari beleid tersebut. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Sejumlah klausul yang tengah digodok di antaranya kesiapan rumah sakit hingga penyesuaian iuran peserta. 

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan terbaru diatur mengenai ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar kekurangan antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. 

 

Selisih antara biaya yang ditanggung dengan biaya pelayanan tersebut dapat dibayar oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Jaringan BPJS Alami Gangguan Secara Nasional, Menjadi Keluhan di Media Sosial

“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya yang terbaru tidak ada per kelas (1, 2, dan 3), cuma KRIS. Jika mau naik kelas, maka bisa upgrade dengan membayar selisih biaya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya hingga pertengahan 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: