BPJS Kesehatan Akan Berubah Tarif per 1 Juli 2025, KRIS Jadi Biaya Standar

BPJS Kesehatan Akan Berubah Tarif per 1 Juli 2025, KRIS Jadi Biaya Standar

BPJS Kesehatan kini berubah menjadi KRIS--

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap di sejumlah rumah sakit. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa dalam implementasinya akan ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan. 

Meliputi 52 RSD Pratama, 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) dan 42 rumah sakit jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: