Keadilan Terungkap! Pegi, DPO Pembunuh Vina Cirebon Tertangkap di Bandung

Keadilan Terungkap! Pegi,  DPO Pembunuh Vina Cirebon Tertangkap di Bandung

Keadilan untuk Vina Cirebon perlahan terungkap--

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelas Kombes Surawan.

 

Kilas Balik Kasus Vina Cirebon

Diketahui, kasus ini terjadi di Jembatan Layang Kecamatan Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.

Vina yang saat itu berusia berusia 16 tahun harus meregang nyawa secara mengenaskan di tangan sekelompok orang yang merupakan Geng Motor.

Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky alias Eky, kekasih Vina.

 

Di tahun itu, hasil penyidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan.

Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.

Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Ayah Eki Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Diam dan Terus Bertindak!

BACA JUGA:Produser Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' Ungkap Ada Oknum Polisi yang Ancam untuk Hentikan Proses Syuting

Para terpidana ini antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tata yang belakangan sudah bebas.

Selain itu pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu bernama Dani (28), Andi (31) dan Pegi (30).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: