Jika Ada Bukti Baru, Menko Polhukam Persilakan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Jika Ada Bukti Baru, Menko Polhukam Persilakan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto --ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ikut berkomentar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dikatakannya, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang berujung bebasnya Pegi Setiawan dari jeratan tersangka harus dihormati.

Diungkapkannya, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan wajib dihormati.

"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujarnya, Jumat, 12 Juli 2024.

BACA JUGA:

Ia pun mempersilahkan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi.

Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam sidang, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.(ANISHA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: