Inilah 3 Aturan Layanan KRIS Terbaru, Termasuk 12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap
Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan satu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 1 ayat 4 poin b dijelaskan bahwa KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Yang berarti semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan KRIS di rumah sakit atau fasilitas Kesehatan (faskes) yang dituju apabila membutuhkan layanan rawat inap.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Akan Berubah Tarif per 1 Juli 2025, KRIS Jadi Biaya Standar
BACA JUGA:Jaringan BPJS Alami Gangguan Secara Nasional, Menjadi Keluhan di Media Sosial
Adapun aturan baru yang diterapkan dalam layanan KRIS adalah:
1. Ketentuan Fasilitas Ruang Perawatan
Dalam aturan ketentuan fasilitas ruang perawatan KRIS, sedikitnya ada 12 kriteria yang tercantum dalam pasal 46 A ayat 1 pada Perpres No 59 Tahun 2024, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirat/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
2. Pengecualian Penerapan Fasilitas Ruang Perawatan
Dalam Perpres No 59 Tahun 2024 tidak hanya mengatur soal kriteria ruang perawatan, namun juga pengecualian penerapan fasilitas ruang perawatannyanya.
Hal tersebut telah tercantum dalam pasal 46 A ayat 2 yang dijelaskan; Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku untuk:
- pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
- perawatan intensif
- pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Selanjutnya pada pasal 46 A ayat 3 juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan KRIS diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes.
BACA JUGA:Gak Pake Ribet, Begini Cara Mudah untuk Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: