Inilah 3 Aturan Layanan KRIS Terbaru, Termasuk 12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap
Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan satu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)--
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Fasilitas Termasuk Layanan Rawat Inap Untuk Semua Golongan Pasien
3. Ketentuan iuran BPJS Kesehatan dengan ditetapkannya KRIS
Pada Perpres No 59 Tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tidak lagi ditetapkan berdasarkan kelas.
Melihat Pasal 46 A dalam Perpres tersebut, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Adapun tarif BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang berlaku saat ini adalah Rp 35.000 per orang per bulan untuk kelas 3, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas 1.
Kemudian di dalam perpres tersebut, tepatnya pada Pasal 103 B Ayat 1, ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh dan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: