Modus Kencan Fiktif di MiChat, 3 Pemuda Menipu hingga Lakukan Pemerasan
3 Pemuda ditangkap karena lakukan penipuan hingga pemerasan di akun MiChat-Foto: Ilustrasi-
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: