Sopir Bus Trans Putra Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok
Polisi tetapkan sopir Bus Trans Putra Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut SMK Lingga Kencana Depok.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Barat dan Polres Subang akhirnya menetapkan Sadira, Supir Bus Pariwisata Trans Putra Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat yang mengalami kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat, sebagaib tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi mengumpulkan sejumlah bukti atas terjadinya kecelakaan yang menelan 11 orang meninggal dunia. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo menagtakan, setelah mendapat keterangan dari saksi dan sejumlah bukti, sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam keterangannya, pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Korban Banjir Bandang di Sumbar 47 Meninggal, Polri Buka Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- 8 Dampak yang Ditimbulkan Badai Matahari, Gangguan Listrik hingga Navigasi
- Lab Narkoba Rahasia di Canggu Bali Terungkap, 3 WNA dari Ukraina dan Rusia Ditangkap
Dalam hal ini Wibowo telah memastikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan. Yang dimana dalam penyelidikan, kata Wibowo, terungkap jika bus itu gagal dalam sistem pengereman.
Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi," jelas Wibowo.
Menurut Wibowo, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem.
BACA JUGA:
- SMK Lingga Kencana Berduka, Perpisahan Bertajuk Wisata Jadi Perpisahan Selamanya
- KPK Dalami 2 Kasus Terkait PT Telkom yang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar
"Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Wibowo juga menyatakan, tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus kecelakaan tersebut, yang kemungkinan besar akan melibatkan tersangka lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: