Profil Clarissa Paath, Pemilik Akun yang Viralkan Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen
Profil Clarissa Paath, Pemilik Akun yang Viralkan Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen--Foto: tangkapan layar twitter
BACA JUGA:
- Gaji PPPK Bakal Dapat Dua Kali Transferan dari Pemerintah di Bulan Juni 2024, Segini Rinciannya
- Inilah Rincian Upah Minimum untuk Hidup Layak di Jakarta Tahun 2024
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam cuitannya.
Hingga hari Minggu (12/5/2024) pagi pukul 07.30 WIB, unggahan tersebut telah dilihat oleh 2,4 juta pengguna media sosial X.
Terhadap keluhan tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam tanggapannya di media sosial, menyatakan bahwa tidak ada pungutan seperti yang disebutkan dalam postingan netizen tersebut.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
BACA JUGA:
- Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024, Buruan Urus Seblum Ditutup!
- Cek Fakta! Kasus Korupsi Rp3000 Triliun dari Mantan Pegawai Perpajakan Seret 25 Artis Terkenal?
Ia menyatakan bahwa Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Prastowo juga menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo.
Dalam penjelasannya, Prastowo menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman peti jenazah tidak dikenakan biaya dengan menggunakan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun media sosial X pada Sabtu (11/5/2024).
BACA JUGA:
- Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK
- Menurut Data LHKPN, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Rahmady Effendy Hutahaean Capai Rp 6,3 Miliar
Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya dikenakan oleh pihak handling cargo jenazah, seperti biaya sewa gudang dan ambulans.
“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: