Profil Clarissa Paath, Pemilik Akun yang Viralkan Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen
Profil Clarissa Paath, Pemilik Akun yang Viralkan Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen--Foto: tangkapan layar twitter
Menurutnya, pengiriman jenazah dari Penang bukan satu-satunya yang mereka layani. Pelayanan diberikan secara menyeluruh kepada seluruh jenazah dari berbagai tempat dengan perlakuan yang sama.
Prastowo menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan jenazah dilayani dengan menggunakan mekanisme PIBK dan tidak dikenakan biaya bea masuk.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," ungkap Yustinus Prastowo.
BACA JUGA:
- Ketahui ! Inilah Fungsi dan Peranan Bea Cukai dalam Ekspor dan Impor Barang
- Petugas Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Milk Bun After You dari Thailand yang Tidak Berizin BPOM
Ia menekankan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lengkap.
"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam," tulis Prastowo.
Ia juga membagikan bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah standar yang digunakan di cargo jenazah Bandara Soetta.
“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta. Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas,” tulisnya, pada Minggu (12/5/2024).
Terkait hal ini, Prastowo juga meminta akun yang memposting cuitan tersebut memberikan penjelasan tambahan.
“Mbak @ClarissaIcha, kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” pungkasnya.
Selang beberapa jam setelah cuitan Prastowo, Clarissa akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.
“Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” tulisnya pada Minggu (12/5/2024) di akun pribadinya.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” tambahnya.
Melalui cuitannya tersebut, ia memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak Bea Cukai dan masyarakat.
“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat,”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: