Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang ke Negara, Pakar Hukum: Merusak Sendi-Sendi Negara Hukum

Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang ke Negara, Pakar Hukum: Merusak Sendi-Sendi Negara Hukum

Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan para koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri ke negara--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan sistem pengampunan bagi pelaku korupsi dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

Pernyataan ini memunculkan kontroversi mengenai kemungkinan penerapan denda damai bagi koruptor, yang bisa memengaruhi sistem hukum di Indonesia.

Beberapa pihak memandang ide ini sebagai langkah humanis, tetapi banyak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap penegakan hukum di negara ini.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar, mengkritik keras usulan tersebut. Menurutnya, sistem denda damai dapat merusak sendi-sendi negara hukum.

"Peristiwa pidana itu selain mengadili perbuatan juga bisa mengadili kerugian yang terjadi akibat perbuatan," jelas Hadjar saat dikonfirmasi, 27 Desember 2024.

BACA JUGA:

Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tidak akan menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan, dan pelaku tetap harus dihukum.

Hadjar lebih lanjut memperingatkan bahwa penerapan sistem ini dapat menyebabkan "chaos" di masyarakat, di mana orang akan merasa bahwa kejahatan bisa diselesaikan dengan cara bayar denda.

"Orang akan gampang melakukan kejahatan, toh akhirnya bisa diselesaikan dengan denda damai, dengan materi," paparnya.

Ia menekankan pentingnya keadilan yang tidak hanya dilihat dari segi materi tetapi juga penegakan hukum yang adil.

"Ini jelas merusak budaya hukum," tegasnya.

BACA JUGA:

Dengan adanya pandangan yang berbeda ini, masyarakat kini dihadapkan pada perdebatan panjang mengenai bagaimana sebaiknya Indonesia menangani masalah korupsi secara lebih efektif dan berkeadilan.

Sebelumnya, dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada Rabu (18/12), Prabowo menegaskan syarat utama dari pengampunan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: