Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap hingga Rp650 Juta, Begini Kronologinya

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap hingga Rp650 Juta, Begini Kronologinya

Kembali Terjerat, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap--foto : tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gazalba Saleh, seorang hakim agung nonaktif yang sebelumnya pernah dibebaskan dalam sebuah kasus suap, kembali didakwa atas tuduhan menerima suap sebesar Rp650 juta terkait penanganan sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA).

Informasi ini terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (06/05).

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Gazalba diduga menerima uang suap tersebut bersama-sama dengan seorang pengacara yang berpraktik di Surabaya, yakni Ahmad Riyad.

Uang suap sejumlah Rp650 juta tersebut diketahui berasal dari Jawahirul Fuad, seorang terpidana kasus pidana terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

BACA JUGA:

Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menyebutkan bahwa penerimaan uang tersebut oleh Gazalba dan Riyad terjadi saat Jawahirul sedang mengurus kasasi di MA pada tahun 2022.

Menurut Jaksa KPK, perbuatan Gazalba dan Riyad harus dianggap sebagai suap karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang dimilikinya.

Pusaran Kasus Gazalba Saleh

Gazalba Saleh adalah seorang hakim agung nonaktif yang pernah menjadi perbincangan hangat di media. Dia menjadi sorotan ketika pada awal Agustus 2023, dibebaskan dari tahanan dalam kasus suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap, meskipun sebelumnya dia ditahan sejak 8 Desember 2022.

Pada malam 1 Agustus 2023, Gazalba akhirnya dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, meskipun pada saat itu masih dalam status tersangka dalam kasus lainnya. Namun, upaya KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

BACA JUGA:

Tak berlangsung lama, KPK kembali menahan Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Pada 30 November 2023, dia kembali ditempatkan dalam tahanan KPK, mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka dalam perkara ini telah diberikan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023.

Informasi awal dari KPK mengungkap bahwa penyidik menyelidiki aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan indikasi tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: