KPK Periksa Mantan Bos Lippo Group Terkait Suap Perkara di MA

KPK Periksa Mantan Bos Lippo Group Terkait Suap Perkara di MA

KPK sedang mendalami 2 kasus terkait PT Telkom -Foto : Dok/KPK -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, Senin 15 Januari 2024. 

Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. 

BACA JUGA:Sinopsis Knight Flower, Drama Korea Terbaru Jadi Ajang Comeback-nya Lee Honey Pasca Melahirkan

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

BACA JUGA:Kenali 5 Jenis Kertas Suara yang Akan Dicoblos saat Pemilu 2024, Apa Saja Sih?

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. 

Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022.

Dimana Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: