Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap hingga Rp650 Juta, Begini Kronologinya
Kembali Terjerat, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap--foto : tangkapan layar Youtube
Pada bulan yang sama, Riyad menyerahkan uang sebesar S$18.000 atau Rp200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya. Uang ini merupakan bagian dari Rp500 juta yang sebelumnya dibayarkan oleh Fuad. Riyad juga meminta Rp150 juta kepada Fuad, yang permintaannya pun dipenuhi.
Jaksa KPK menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Dan karena tidak melaporkan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja, tindakan penerimaan tersebut tergolong dalam gratifikasi. Gazalba dan Riyad diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa Wahyu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riyadh dalam menerima gratifikasi tersebut harus dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: