Presiden Terpilih Didesak Cabut Omnibus Law

Presiden Terpilih Didesak Cabut Omnibus Law

Prabowo ucapakan Selamat Hari Buruh Nasional-Istimewa-Berbagai sumber

Rangkaian unjuk rasa menolak undang-undang ini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut.

Seperti aksi yang dilakukan buruh, kemarin 1 Mei 2024. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu dicabutnya Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Tuntutan pencabutan Omnibus Law juga disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).

BACA JUGA:Ini 2 Lokasi Perayaan Hari Buruh di Jakarta

Mereka mendesak agar Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto mencabut aturan tersebut.

Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Omnibus Law beserta aturan turunannya harus dicabut. Pasalnya dampak buruk aturan tersebut khususnya di cluster ketenagakerjaan sudah mulai dirasakan.

"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin. Karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," kata dia, melalui keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu 1 Mei 2024. 

Pihaknya mengungkapkan dampak buruk penerapan Omnibus Law antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit. Selain itu, kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

BACA JUGA:Gelar Rapat Percepatan SPBE, Menteri PAN RB Anas Soroti Layanan Prioritas ASN

Terkait itu, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Yang intinya mengembalikan mekanisme perhitungan kenaikan upah provinsi dan kabupaten kota seperti sediakala.

Dimana kenaikan upah mesti memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang itu harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia. 

"KHL harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Ini penting sekali," kata dia.

Bukan saja perkara upah, masih banyak lagi kerugian-kerugian yang diterima oleh pekerja. Kerugian tersebut antaralain, mudahnya pemutusan hubungan kerja serta sistem kerja kontrak seumur hidup.

"Tentunya masih banyak sekali kerugian yang timbul akibat Omnibus Law dan undang-undang turunannya. Karena itu ASPEK Indonesia konsiten memperjuangkan penghapusan Omnibus Law," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: