Ini 2 Lokasi Perayaan Hari Buruh di Jakarta

Ini 2 Lokasi Perayaan Hari Buruh di Jakarta

Daftar lokasi perayaan buruh di Jakarta, 1 Mei 2024-Foto: Ilustrasi/Facebook -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Para buruh akan menggelar aksi menyampaikan pendapat di kawasan Patung Kuda Arjuna dan Stadion Madya, Senayan, JAKARTA Pusat. 

Aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei. 

"Perayaan hari buruh akan dilaksanakan di 2 tempat di Jakarta Pusat yakni di Patung Kuda dan Stadion Madya Senayan."

BACA JUGA:Demo Berujung Anarkis, BTN: Kami Menghormati Kebebasan Berpendapat Tapi Sangat Menyayangkan

"Nanti akan ada sejumlah personel kepolisian untuk mengawal jalannya aksi ini maka masyarakat tidak perlu khawatir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 April 2024.

Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di Indonesia.

Dari partai buruh, kata Iqbal, terdapat ada 50 orang akan menyampikan pendapat di Jakarta. 

Dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa 30 April 2024, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di Indonesia.

BACA JUGA:Partai Gelora Tolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Syaikhu: Gak Masalah

"Akan ada 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia. Ini terbagi di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makasar, Banjarmasin, Ternate, hingga Mimika,” kata Saiq Iqbal. 

Untuk di Jakarta, lanjut Iqbal, aksi buruh akan berpusat di Istana Negara dan berkumpul pada pukul 09.00 WIB.

Kemudian, buruh akan melangsungkan arak-arakan (longmarch) menuju Bundaran HI dan balik lagi ke Patung Kuda, bergerak ke Stadion Madya Senayan.

"Di hari buruh ini akan ada dua tuntutan utama yang disampaikan oleh para buruh di seluruh Indonesia. Dua tuntutannya yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan 'Hostum' (hapus outsourcing tolak upah murah),” ujar Iqbal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: