Kasus Proyek Furnitur Rumah Jabatan, KPK Geledah Ruangan Sekjen DPR RI

Kasus Proyek Furnitur Rumah Jabatan, KPK Geledah Ruangan Sekjen DPR RI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar-Foto: Tangkapan Layar/Tv Parlemen-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Selasa 30 April 2024.

Penyidik keluar dari gedung pukul 17.50 WIB dengan membawa 3 koper dan 1 ransel.

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI. Tepatnya, pengadaan furnitur untuk rumah jabatan DPR RI. 

BACA JUGA:Marak Penipuan Aplikasi, Arab Saudi Imbau Jemaah Hati-Hati Haji Palsu

Penggeledahan berlangsung di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Benar. Ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa 30 April 2024.  

Ali belum mengungkapkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini. Hal ini mengingat proses penggeledahan masih berlangsung. 

Untuk diketahui, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Lantik Suhajar Jadi Wakil Rektor IPDN, Mendagri Ingatkan Soal Ini

Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR. 

Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari 2 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Terkait kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 7 orang bepergian ke luar negeri.

Di antaranya Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: