Marak Penipuan Aplikasi, Arab Saudi Imbau Jemaah Hati-Hati Haji Palsu

Marak Penipuan Aplikasi, Arab Saudi Imbau Jemaah Hati-Hati Haji Palsu

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau kepada jemaah haji lokal maupun internasional untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan. -Foto: Ilustrasi/ArabNews-

RIYADH, RADARPENA.CO.ID-Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau kepada jemaah haji lokal maupun internasional untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan

Saat ini banyak operator haji tak berizin serta website maupun aplikasi mengenai haji yang palsu.

"Kami meminta jemaah untuk mengecek semua hal tentang haji melalui situs web maupun aplikasi resmi."

BACA JUGA:Lantik Suhajar Jadi Wakil Rektor IPDN, Mendagri Ingatkan Soal Ini

"Lalu mengurus perizinan maupun berkomunikasi dengan dengan saluran-saluran haji yang resmi akan memastikan hak-hak jemaah terlindungi," tulis keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dilansir Reuters, Selasa 30 Maret 2024.

Kementerian menyebut di akun media sosial X, website resmi haji adalah localhal.halj.gov.sa dan aplikasi Nesk untuk jemaah dalam negeri. 

Sementara itu platform 'Nusk-Hajj' melayani jemaah asal Eropa, Amerika, Australia, serta negara-negara Asia dan Afrika tertentu.

BACA JUGA:Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Terancam Sulit Beroperasi

Peringatan ini disampaikan menyusul pengumuman kementerian pekan lalu yang merinci persyaratan kesehatan. Khusus bagi jemaah haji tahun ini. 

Semua jemaah haji dari dalam negeri harus sudah mendapat vaksin yang tercantum dalam aplikasi 'Sehaty', yakni vaksin Covid-19 setidaknya 1 dosis, vaksin influenza untuk tahun 2024 1 dosis, dan vaksin meningitis 1 dosis yang berlaku 5 tahun terakhir.

Sementara bagi jemaah internasional, kementerian mewajibkan vaksin meningitis Neisseria yang dilakukan tidak kurang dari 10 hari. Serta tidak lebih dari 5 tahun sebelum tiba di Arab Saudi.

Oleh karena itu otoritas kesehatan negara asal jemaah harus memastikan waktu vaksinasi dengan mencatat jenis dan tanggal vaksin pada sertifikat. 

Selain itu semua jemaah diwajibkan menerima setidaknya satu dosis vaksin polio oral bivalen atau vaksin polio yang tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: