MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Prabowo- Gibran Presiden Indonesia 2024-2029

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Prabowo- Gibran Presiden Indonesia 2024-2029

Sah MK Tolak Gugatan Hasil Pemilu dalam sidang yang dibacakan Senin 22 April 2024 Foto : Harian Disway --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya yang dibacakan Senin 22 April 2024 menolak semua giugatan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin).

Mahkamah Konstitusi berpendapat  permohonan Aniesa-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhya.

Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

BACA JUGA:Usai Kalah di Pilpres 2024, Anies Akui Siap Bertemu dengan Prabowo Pasca Sengketa di MK

BACA JUGA:Bertepatan Hari Bumi, tiket.com Kenalkan Tiket Green Sebagai Tren Pariwisata yang Ramah Lingkungan

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya Dalam pokok permohonan, menolak permohonan, pemohon untuk seluruhnya, ''ujar Ketua MK suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XX11/2024 pada Senin 22 April 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dengan putusan itu, selesai sudah perkara PHPU tersebut, sehingga pasangan Prabowo-Gibran sudah sah dan resmi guna ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk  masa bakti 2024-2029.

Seperti yang diketahui sifat dari putusan MK adalah final dan mengikat, alis tidak ada lagi jalan bagi para penggugat untuk  mengajukan keberatan.

keputusan hukum tersebut telah diterima dengan baik oleh para penggugat, termasuk partai-partai pendukungnya untuk  mengjhormati hasil keputusan.

Atas Putusan MK tersebut penelusuran Radar Pena pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah resmi menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yang telah memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA: Menebak Arah Politik PKS usai Keputusan MK: Koalisi atau Oposisi? Tergantung Keputusan Ini

''Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-bapak berdua,''Kata Anies dalam rekaman video di Kanal Youtube Anies Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: