Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran anggota PPK Pilkada Serentak dibuka-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang. 

Dalam keterangan kepada media, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa pembentukan Badan Adhoc atau rekrutmen calon anggota PPK akan dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

"Kami membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK mulai tanggal 23 April," katanya di Gedung KPU Jakarta pada Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Jadwal dan Aturan Pelantikan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wakil Terpilih 2024-2029

BACA JUGA:PT Taspen Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS 1 Mei 2024, Simak Rinciannya!

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 27 April 2024, dengan penerimaan pendaftaran anggota PPK berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.

"Kami mengajak warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," ujarnya.

Seluruh dokumen persyaratan calon peserta harus diunggah melalui SIAKBA, dengan penelitian administrasi calon anggota PPK berlangsung dari tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024, dan hasilnya diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial! Beli Sepatu Impor Harga Rp10 Juta, Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

BACA JUGA:Viral! Tak Sengaja Seorang Anak Injak Pedal Gas Mobil Listrik hingga Seruduk Tembok Mall

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami juga akan meminta tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini dari tanggal 4 hingga 10 Mei 2024," tambahnya.

Jadwal seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024, dengan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Calon anggota PPK yang lolos seleksi akan ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2024 dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024. (Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: