Sejarah Baru, Presiden Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Secara Serentak

Sejarah Baru, Presiden Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Secara Serentak

Presiden Prabowo Subianto--istimewa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI menjadi momen bersejarah bagi Indonesia.

"Saya kira ini adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Bukan hanya pilkadanya yang serentak, tetapi juga pelantikannya dilakukan serentak oleh Presiden. Bahkan, Pak Mendagri (Tito Karnavian) menyebut bahwa mungkin ini pertama kalinya dalam sejarah bangsa kita Presiden akan melantik gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 januari 2025. 

Keputusan ini mengacu pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk melantik kepala daerah terpilih secara serentak.

"Jadi, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota, semuanya akan dilantik langsung oleh Presiden," tegas Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi berharap bahwa pelantikan serentak ini dapat menjadi momentum bagi Presiden untuk menyampaikan visi-misi nasional, sekaligus memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih agar terjadi sinergi antara program pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:

"Saya berharap ini menjadi ajang bagi Presiden untuk memberikan arahan strategis, sehingga ada keselarasan antara kebijakan nasional dengan kebijakan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," tambahnya.

Gagasan ini juga selaras dengan wacana retreat kepala daerah terpilih yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan efektivitas pemerintahan daerah.

"Saya kira ini menyambung ide beliau (Presiden Prabowo) yang ingin mengadakan retreat bagi kepala daerah terpilih agar lebih siap menjalankan tugasnya," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Jakarta, kecuali untuk: Provinsi Aceh – Mengikuti peraturan perundang-undangan khusus dan juga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta – Mengacu pada peraturan khusus daerah.

BACA JUGA:

Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa Pilkada di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: