MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Prabowo- Gibran Presiden Indonesia 2024-2029

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Prabowo- Gibran Presiden Indonesia 2024-2029

Sah MK Tolak Gugatan Hasil Pemilu dalam sidang yang dibacakan Senin 22 April 2024 Foto : Harian Disway --

Dari kanal tersebut, Anies mengaku telah mempercayai Prabowo sebagai seorang Patriot yang akan menjaga demokrasi dengan cara membiarkan adanya oposisi dalam sistem Pemerintahan.

''Sebagai seorang patriotik, menurut saya Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai Demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan, ''ungkapnya. 

Sementara di kesempatan yang sama Cak Imin juga menegaskan dengan telah dibacakannya putusan MK, maka Proses Pilpres telah selesai secara keseluruhan.

Keputusan MK ini kata Cak Imin menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. 

Cak Imin mengaku telah menerima putusan MK tersebut tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua Umum PKB itu menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat, ''ucap Cak Imin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: