PSI: Jadi Clear Ya, Kaesang Tak Maju di Pilkada Sesuai Putusan MK

PSI: Jadi Clear Ya, Kaesang Tak Maju di Pilkada Sesuai Putusan MK

Putusan MK tutup peluang Kaesang Pangarep maju Pilgub di Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tak akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen PSI Raja Juli Antoni, menegaskan Kaesang Pangarep yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 di mana pun. 

"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," katanya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Minggu 25 Agustus 2024.

Sebelumnya, Kaesang sempat dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah. 

BACA JUGA:

Namun, Raja Juli menegaskan bahwa Kaesang tidak akan mencalonkan diri di wilayah manapun untuk Pilkada 2024.

"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," tegasnya.

Perlu diketahui, Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi, lahir pada 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah. 

Saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun beberapa bulan lagi. Berdasarkan putusan MK yang baru, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun pada saat penetapan KPU, sehingga peluangnya untuk maju sebagai calon gubernur tertutup.

Walaupun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) sempat menihilkan putusan MK terkait usia calon kepala daerah, aksi protes yang masif dari masyarakat membuat DPR memutuskan untuk tetap berpegang pada keputusan MK. Akibatnya, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.(fajar ilman)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: