Putusan MK Gagalkan Kaesang Pangarep Maju Pilgub di Pilkada 2024

Putusan MK Gagalkan Kaesang Pangarep Maju Pilgub di Pilkada 2024

Putusan MK tutup peluang Kaesang Pangarep maju Pilgub di Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Undang-Undang Pilkada. Ketetapan MK ini menutup peluang Kaesang Pangarep maju di Pilgub pada Pilkada Serentak 2024

Ketetapan MK terkait batas usia minimum kepala daerah itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. 

MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

BACA JUGA:

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

MK juga memandang aturan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

BACA JUGA:

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," lanjut Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: