Dapat Upah Rp10 Juta, 2 Pegawai Lion Air Terlibat Jaringan Narkoba

Dapat Upah Rp10 Juta, 2 Pegawai Lion Air Terlibat Jaringan Narkoba

Bareskrim ungkap 2 pegawai karyawan Lion Air yang menjadi sindikat penyelundupan jaringan narkoba.-Foto: Instagram.com/@narkoba_polri-

Kemudian tersangka HF, bertugas sebagai operator yang menyuruh mengambil narkoba dari rumahnya.

“HF ini merupakan mantan AVSEC di Bandara Kuala Namu,” kata Arie.

Dalam menjalankan perannya, tersangka HF dibantu oleh istrinya inisial BA, berperan menyiapkan tiket untuk kurir tersangka MRP, serta memantau keberadaan atau posisi kurir selama perjalanan.

Tersangka berikutnya JD, bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari tersangka HF, untuk diserahkan kepada tersangka DA dan RP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: